Linearitas SMP dan SMA untuk Tunjangan Profesi Berdasarkan Permendikbud No 16 Tahun 2019

Linearitas SMP dan SMA – Penaguru.com – Alhamdulillah jumpa lagi di website penaguru.com, Syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena sampai saat ini kita masih diberikan kesehatan dan dijauhkan dari musibah Covid-19. Semoga rekan-rekan guru senantiasa dimudahkan dalam segala urusan. Kali ini admin akan membahas tentang linearitas dapodik guru SMP dan SMA karena berdasarkan pengalaman, masih banyak rekan-rekan yang mengalami kendala sehingga data di dapodik masih belum valid. Dampaknya ada yang terkendala dalam penyaluran tunjangan profesi guru (TPG). Hal ini disebabkan masih kurangnya pemahaman terhadap syarat-syarat yang harus dipenuhi agar data guru dapat linear di dapodik.

Sumber Aturan Linearitas SMP dan SMA

Linearitas SMP dan SMA tidak jauh berbeda dengan jenjang SD, baik sumber aturan maupun cara pembacaannya. Sumber aturan adalah Permendikbud no 16 tahun 2019. Semua jenjang pendidikan mulai dari TK, SD, SMP, SMA/SMK maupun sekolah Luar Biasa mengacu pada permen tersebut. Jam linear akan terhitung jika guru mengajar di sekolahnya sesuai dengan aturan yang ada. Baik pendirian maupun dalam proses belajar mengajarnya. Selain itu, status sekolah juga harus jelas termasuk penulisan sekolah induk dan non induk. Kebanyakan mengalami masalah dalam pengaturan rombel dan pembagian jam mengajar.

Pengaturan Rombel

Untuk jenjang SMP dan SMA dalam pembentukan sebuah rombel khususnya tingkat tujuh dan sepuluh harus mengacu pada permendikbud 22 tahun 2016 tentang standar proses pendidikan dasar dan menengah. Lebih jelasnya terletak pada lampiran halaman 9.

Baca juga :  Penyesuaian Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Kondisi Khusus K 13
linearitas smp
pengaturan rombel

File tersebut dapat di download di sini!

Dalam permendikbud tersebut sudah diatur tentang jumlah maksimun rombel dan maksimun siswa per rombel. Jenjang SMP maksimun 33 rombel dengan maksimun 32 peserta didik per rombel. Sedangkan jenjang SMA maksimum 36 rombongan belajar dengan jumlah maksumun 36 peserta didik. Apabila berada diluar dari aturan tersebut maka bisa jadi jam linear akan terhitung nol (0).

Pembentukan rombel sendiri memilki rumus tersendiri yaitu jumlah total peserta didik dibagi dengan jumlah maksimum per rombel. Hasilnya akan menjadi jumlah rombel yang harus dibentuk. Contoh penghitungan untuk jenjang SMP. Sekolah GMC memilki 297 peserta didik, maka perhitungannya menjadi : 297/32 = 9,28125. Berarti sekolah GMC wajib membentuk 10 rombel karena hasil pembagiannya diatas angka 9.

Linearitas Mata Pelajaran

Linearitas mapel tingkat SD dan SMP pada permen no 16 tahun 2019 tidak berbeda jauh dengan permendikbud no 46. Namun pada permen no 16, sudah diatur lebih spesifik mata pelajaran yang linear dengan sertifikat pendidik. Sehingga harusnya pembagian beban mengajar menjadi lebih mudah.

linearitas mapel

Pada permen  di atas, khususnya lampiran 3 dan 4, terdapat kolom bidang keilmuan yang berisi nama mapel yang diajarkan di satuan pendidikan, kolom kurikulum yang berisi jenis kurikulum yang digunakan, kolom jenis guru yang berisi jenis guru yang harus diinput di dapodik ( harus sesuai misal guru SD harus guru kelas, guru SMP ditulis guru mapel kecuali guru TIK dan BK), kolom terakhir yang berisi kode dan nama bidang studi sertifikasi mapel yang bisa mengampu mapel yang terdapat pada kolom keilmuan. Apabila terdapat kecocokan antara bidang keilmuan dan kode bidang studi sertifikasi, maka jam guru tersebut dianggap linear sehingga akan diakui jam mengajarnya untuk validasi tunjangan profesi di dapodik.

Baca juga :  Asesmen Kurikulum Merdeka: Prinsip, Bentuk, dan Manfaatnya!

Catatan

Untuk kurikulum SMP dan SMA sudah tidak menggunakan kurikulum KTSP atau 2016 lagi, sehingga kalau ada yang masih menggunakan silahkan diubah ke kurikulum 2013 untuk validasi.

Kedepannya info gtk sudah bisa menampilkan linearitas sertifikat pendidik dengan mapel yang sesuai, sehingga waka kurikulum bisa menata pembagian jam mengajar sesuai  dengan permen tanpa terkendala atau ragu dalam menentukan linearitas. Intinya bagaimana rekan-rekan guru berkomunikasi dengan operator dapodik di sekolah masing-masing. Jangan menunggu data invalid di info gtk baru kemudian menghubungi operator. Usahakan sering mengecek data di portal info gtk, apalagi rilis dapodik versi terbaru sekarang telah disediakan login akun guru yang lebih mudah, tidak perlu melalui akun SIMPKB terlebih dahulu seperti di dapodik versi sebelumnya.

Demikian pembahasan tentang kendala linearitas data guru dan beberapa solusinya, semoga bermanfaat buat rekan-rekan guru sekalian. Bravo guru indonesia..

Salam Penaguru..